Hari/Tanggal : 11 April 2015
Tempat : Kabupaten Buton Utara
Jenis Dokumen : ANDAL/UKL-UPL
Oleh: Dr. Dasmin Sidu, S.P.,M.P
1). Cek kembali peserta sidang terutama komponen pemrakarsa, tim penyusun, tim penilai dan lainnya. Yang diisyaratkan undang-undang agar sidang ini sah. Direktur perusahaan dan ketua tim penyusun tidak ada, ini perlu dicek ada atau tidak surat kuasa, jika tidak ada sidang ini sebaiknya di tunda.
2). Rekomendasi sebaiknya ditandatangani bupati atau a.n bupati supaya memiliki kekuatan yang meyakinkan. Rekomendasi harus dijelaskan 2 atau 3 kecamatan, lihat juga SK bupati tahun 2013 dan tahun 2014. Harus sudah jelas dimana dan berapa luasan yang akan dikelola oleh perusahaan, jika tidak Doku ini tidak dapat digunakan.
3). Hal. 1-1. Harus ada pengelolaan atau pembuatan pabrik di buton btara dan dicantumkan dokumen ini, karena tebu dapat dipanen pada umur 1 tahun, maka Pembuatan pabrik dimulai bersamaan dengan pembukaan lahan. Jika tidak jelas kapan pembangunan pabrik dan pelabuhan dalam rencana kegiatan perusahaan, maka saya khawatir kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
4). Hal. 1-2. Panen minimal umur kandungan gula optimal, harus ada konsultan dari orang yang memiliki keahlian perkebunan tebu.
5). Hal. 1-2. Jika kegiatan itu memberikan manfaat kepada masyarakat maka perlu diperkirakan ulang tentang batas kepemilikan, agar masyarakat lebih banyak lagi yang terlibat, harus jelas kapan kebun inti mulai dibuka dan berapa target luasannya. (Luasan kebun ini harus mempertimbangkan produktivitas pabrik)
6). Hal. 1-4. Perlu dibicarakan secara detail dan disosialisasikan secara baik agar masyarakat faham, didalam dokumen sosialisasi sangat belum memadai dan ini berpotensi menjadi bibit konflik dikemudian hari, terutama terkait dengan komposisi pengambilan kredit dan mekanisme pengelolaan biaya produksi serta besaran biaya produksi dan jangka waktu pengembalian kredit harus jelas. Juga harus diatur mekanisme pengelolaan kebun jika kredit sudah lunas.
7). Hal. 1-5. Agar masyarakat lokal berperan aktif dalam pengelolaan perkebunan maka dalam dokumen ini harus mencantumkan komitmen perusahaan agar masyarakat lokal tidak menjadi penonton. Misalnya perusahaan memberikan beasiswa kepada putra/putri terbaik di lokasi perusahaan untuk kuliah di bidang perkebunan minimal 3 orang pertahun. Syarat tenaga terampil diperlukan agar putra daerah yang dapat bekerja.
8). Hal. 1-8. Jangan dengan pembakaran tetapi dengan system pengomposan, kalau dengan pembakaran berpotensi merusak lingkungan.
9). Hal. 11-12. Data ini perlu diperbaiki (tidak sesuai dengan kondisi lapangan) perlu penambahan titik sampel sesuai dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan kalau mengharapkan hasil yang akurat.
10). Hal. 11-22. Harus ada metodologi yang jelas dalam pengambilan sampel. Perlu melakukan survey ulang dengan sampel yang representatif, untuk semua komponen jika tidak hasil kajian ini berpotensi menimbulkan masalah pada masyarakat yang berujung pada penolakan masyarakat.
11). Hal. 11-23. Diteliti dan dicocokkan kembali agar tidak berbeda luasnya. Perlu diperkirakan penerapan sistem kemitraan plasma-inti jangan sampai masyarakat dirugikan, terutama terkait hak kepemilikan lahan. pola kemitraan, sebaiknya pola investasi yang hak kepemilikan ada dimasyarakat, perhitungan pendapatan berdasarkan besaran investasi atau pola sewah lahan, artinya perusahaan menyewa lahan masyarakat dengan besaran dan jangka waktu yang jelas.
12). Hal. IV - 10. Perlu dimantapkan jangan sampai masyarakat tidak menerima manfaat) mungkin ini hanya kesepakatan segelintir orang yang ada di lokasi perusahaan (Dihalaman IV - 11 dikatakan hasil pengamatan)
13). Hal IV - 15 Harus ditentukan besarnya, apakah berdasarkan penghasilan atau sudah ditetapkan besarnya per tahun berapa Dana condev juga harus jelas mekanisme pengelolaannya.
Tempat pembangunan klinik kesehatan sebaiknya ditentukan lokasinya dan berapa unit yang akan dibangun.
14). Hal IV - 19. Perlu jelasan besaraan dan mekanisme pemberian modal usaha bagi mantan pekerja, dan mekanisme PHK.
15. Hal IV - 28. Perlu ada penjelasan yang ilmiah dan rasional.
16). Lamp. 2. Perlu dicermati tanggalnya Kop-nya BLH tetapi tandatangan atas nama bupati perlu dicermati
~ Lamp. 2. Sebaiknya ada ahli Agronomi dan ahli tebu.
~ Lamp. 5. Sebaiknya peta dicetak sesuai skala agar dapat di baca.
~ Lamp. 8. Konsultasi publik jangan hanya 1-2 desa per kecamatan, tetapi harus dipastikan bahwa memulai konsultasi publik masyarakat yang hadir merupakan perwakilan dari seluruh lokasi perusahaan oleh karena itu perlu diulang jika konsultasi publik seperti ini yang tercantum didokumen, saya yakin akan berpotensi munculnya masalah atau penolakan masyarakat yang belum faham atau tidak tahu sama sekali.
~ Perlu ada kepastian terkait dengan lokasi, jangan sampai tumpang tindih, atau dipastikan bahwa izin perusahaan, yaitu oleh PT Sinar Surya, PT Agro sudah tidak berlaku.
~ koordinasi dengan SKPD terkait, terutama dinas kehutanan, dinas perhubungan, dan Dinas lainnya yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar