Sabtu, 15 Januari 2022

Jalan Panjang, LAND REFORM


 LAND REFORM


KOLONIAL BELANDA

Landret  1823 (Thomas Stamford Raffles)

- Pemerintah Kolonial Belanda adalah milik semua tanah yang ada di daerah jajahan.

- Kewajiban membayar sewa tanah kepada pemerintah (landret)

Agrarische wet 1870 -194

- Semua tanah yang di pihak lain tidak dapat membuktikan kepemilikannya adalah milik negara.-

 Jaman Jepang hukum tanah tak sempat disentuh.

ORDE LAMA

Pra UUPA (1945-1960)

- Penpres (penetapan presiden) No.16/1948. Pembentukan Panitia Agraria (Panitia Jogja).

- UU Darurat No. 8/1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat - Kepres No. 5/1955. Dibentuk Kementerian Agraria

- Kementerian Nasional dibubarkan melalui Kepres No. 1/1956

- Dibentuk Panitia Urusan Negara Agraria. Mempersiapkan RUU Pokok-pokok agraria

- UU 1/1958 Tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir

- UU No. 2/1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

- UU No. 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria (UUPA) disahkan

Land Reform

- UU No. 56 Prp/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

- PP no. 10/1961 Tentang Pendaftaran Tanah

- PP no. 224/1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi

- UU No. 21/1964 Tentang Pengadilan Land Reform

- PP No. 41/1964 Tentang Perubahan dan Tambahan PP No. 224/196

ORDE BARU

- Land Reform dianggap program komunis

- UU No. 1/1967 Tentang Penanaman Modal Asing. UU No. 5/1967 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. UU No. 11/1967 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, mem'peties'kan UUPA 1960.

- UU No. /1970 Tentang Penghapusan Pengadilan Landreform

- PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) mempercepat program registrasi tanah

- Revolusi hijau, percepatan pembangunan pertanian (tanpa landreform), tanpa disadari meminggirkan petani kecil


Presiden Abdurrahman Wahid

- Redistribusi tanah (Land Reform) kembali diwacanakan

- Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria

- Ketetapan tersebut tidak dijalankan termasuk di masa Presiden Megawati


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

- UU No. 41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

- Reforma Agraria kembali diwacanakan melalui Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN)

- Redistribusi tanah 8juta hektar untuk petani miskin/tak bertanah (PPAN), tidak terlaksana.


Presiden Joko Widodo

- Reforma Agraria masuk dalam Nawacita

- Redistribusi tanah 9juta hektar dan penyelesaian konflik agraria yang diwacanakan, belum menjadi prioritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar