KOLONIAL BELANDA
Landret 1823 (Thomas Stamford Raffles)
- Pemerintah Kolonial Belanda adalah milik semua tanah yang ada di daerah jajahan.
- Kewajiban membayar sewa tanah kepada pemerintah (landret)
Agrarische wet 1870 -194
- Semua tanah yang di pihak lain tidak dapat membuktikan kepemilikannya adalah milik negara.-
Jaman Jepang hukum tanah tak sempat disentuh.
ORDE LAMA
Pra UUPA (1945-1960)
- Penpres (penetapan presiden) No.16/1948. Pembentukan Panitia Agraria (Panitia Jogja).
- UU Darurat No. 8/1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat - Kepres No. 5/1955. Dibentuk Kementerian Agraria
- Kementerian Nasional dibubarkan melalui Kepres No. 1/1956
- Dibentuk Panitia Urusan Negara Agraria. Mempersiapkan RUU Pokok-pokok agraria
- UU 1/1958 Tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir
- UU No. 2/1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
- UU No. 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria (UUPA) disahkan
Land Reform
- UU No. 56 Prp/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
- PP no. 10/1961 Tentang Pendaftaran Tanah
- PP no. 224/1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi
- UU No. 21/1964 Tentang Pengadilan Land Reform
- PP No. 41/1964 Tentang Perubahan dan Tambahan PP No. 224/196
ORDE BARU
- Land Reform dianggap program komunis
- UU No. 1/1967 Tentang Penanaman Modal Asing. UU No. 5/1967 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. UU No. 11/1967 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, mem'peties'kan UUPA 1960.
- UU No. /1970 Tentang Penghapusan Pengadilan Landreform
- PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) mempercepat program registrasi tanah
- Revolusi hijau, percepatan pembangunan pertanian (tanpa landreform), tanpa disadari meminggirkan petani kecil
Presiden Abdurrahman Wahid
- Redistribusi tanah (Land Reform) kembali diwacanakan
- Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria
- Ketetapan tersebut tidak dijalankan termasuk di masa Presiden Megawati
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
- UU No. 41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Reforma Agraria kembali diwacanakan melalui Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN)
- Redistribusi tanah 8juta hektar untuk petani miskin/tak bertanah (PPAN), tidak terlaksana.
Presiden Joko Widodo
- Reforma Agraria masuk dalam Nawacita
- Redistribusi tanah 9juta hektar dan penyelesaian konflik agraria yang diwacanakan, belum menjadi prioritas