Sabtu, 15 Januari 2022

Jalan Panjang, LAND REFORM


 LAND REFORM


KOLONIAL BELANDA

Landret  1823 (Thomas Stamford Raffles)

- Pemerintah Kolonial Belanda adalah milik semua tanah yang ada di daerah jajahan.

- Kewajiban membayar sewa tanah kepada pemerintah (landret)

Agrarische wet 1870 -194

- Semua tanah yang di pihak lain tidak dapat membuktikan kepemilikannya adalah milik negara.-

 Jaman Jepang hukum tanah tak sempat disentuh.

ORDE LAMA

Pra UUPA (1945-1960)

- Penpres (penetapan presiden) No.16/1948. Pembentukan Panitia Agraria (Panitia Jogja).

- UU Darurat No. 8/1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat - Kepres No. 5/1955. Dibentuk Kementerian Agraria

- Kementerian Nasional dibubarkan melalui Kepres No. 1/1956

- Dibentuk Panitia Urusan Negara Agraria. Mempersiapkan RUU Pokok-pokok agraria

- UU 1/1958 Tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir

- UU No. 2/1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

- UU No. 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria (UUPA) disahkan

Land Reform

- UU No. 56 Prp/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

- PP no. 10/1961 Tentang Pendaftaran Tanah

- PP no. 224/1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi

- UU No. 21/1964 Tentang Pengadilan Land Reform

- PP No. 41/1964 Tentang Perubahan dan Tambahan PP No. 224/196

ORDE BARU

- Land Reform dianggap program komunis

- UU No. 1/1967 Tentang Penanaman Modal Asing. UU No. 5/1967 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. UU No. 11/1967 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, mem'peties'kan UUPA 1960.

- UU No. /1970 Tentang Penghapusan Pengadilan Landreform

- PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) mempercepat program registrasi tanah

- Revolusi hijau, percepatan pembangunan pertanian (tanpa landreform), tanpa disadari meminggirkan petani kecil


Presiden Abdurrahman Wahid

- Redistribusi tanah (Land Reform) kembali diwacanakan

- Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria

- Ketetapan tersebut tidak dijalankan termasuk di masa Presiden Megawati


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

- UU No. 41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

- Reforma Agraria kembali diwacanakan melalui Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN)

- Redistribusi tanah 8juta hektar untuk petani miskin/tak bertanah (PPAN), tidak terlaksana.


Presiden Joko Widodo

- Reforma Agraria masuk dalam Nawacita

- Redistribusi tanah 9juta hektar dan penyelesaian konflik agraria yang diwacanakan, belum menjadi prioritas

Rabu, 12 Januari 2022

Saran/Masukkan Rapat TIM Penilai Internal ANDAL Rencana Usaha Perkebunan Tebu di Kec. Bonegunu, Kulisusu, dan Kulisusu Barat Kab. Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.


Hari/Tanggal     : 11 April 2015
Tempat               : Kabupaten Buton Utara
Jenis Dokumen : ANDAL/UKL-UPL


Oleh: Dr. Dasmin Sidu, S.P.,M.P

1). Cek kembali peserta sidang terutama komponen pemrakarsa, tim penyusun, tim penilai dan lainnya. Yang diisyaratkan undang-undang agar sidang ini sah. Direktur perusahaan dan ketua tim penyusun tidak ada, ini perlu dicek ada atau tidak surat kuasa, jika tidak ada sidang ini sebaiknya di tunda.

2). Rekomendasi sebaiknya ditandatangani bupati atau a.n bupati supaya memiliki kekuatan yang meyakinkan. Rekomendasi harus dijelaskan 2 atau 3 kecamatan, lihat juga SK bupati tahun 2013 dan tahun 2014. Harus sudah jelas dimana dan berapa luasan yang akan dikelola oleh perusahaan, jika tidak Doku ini tidak dapat digunakan.

3). Hal. 1-1. Harus ada pengelolaan atau pembuatan pabrik di buton btara dan dicantumkan dokumen ini, karena tebu dapat dipanen pada umur 1 tahun, maka Pembuatan pabrik dimulai bersamaan dengan pembukaan lahan. Jika tidak jelas kapan pembangunan pabrik dan pelabuhan dalam rencana kegiatan perusahaan, maka saya khawatir kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.

4). Hal. 1-2. Panen minimal umur kandungan gula optimal, harus ada konsultan dari orang yang memiliki keahlian perkebunan tebu.

5). Hal. 1-2. Jika kegiatan itu memberikan manfaat kepada masyarakat maka perlu diperkirakan ulang tentang batas kepemilikan, agar masyarakat lebih banyak lagi yang terlibat, harus jelas kapan kebun inti mulai dibuka dan berapa target luasannya. (Luasan kebun ini harus mempertimbangkan produktivitas pabrik)

6). Hal. 1-4. Perlu dibicarakan secara detail dan disosialisasikan secara baik agar masyarakat faham, didalam dokumen sosialisasi sangat belum memadai dan ini berpotensi menjadi bibit konflik dikemudian hari, terutama terkait dengan komposisi pengambilan kredit dan mekanisme pengelolaan biaya produksi serta besaran biaya produksi dan jangka waktu pengembalian kredit harus jelas. Juga harus diatur mekanisme pengelolaan kebun jika kredit sudah lunas.

7). Hal. 1-5. Agar masyarakat lokal berperan aktif dalam pengelolaan perkebunan maka dalam dokumen ini harus mencantumkan komitmen perusahaan agar masyarakat lokal tidak menjadi penonton. Misalnya perusahaan memberikan beasiswa kepada putra/putri terbaik di lokasi perusahaan untuk kuliah di bidang perkebunan minimal 3 orang pertahun. Syarat tenaga terampil diperlukan agar putra daerah yang dapat bekerja.

8). Hal. 1-8. Jangan dengan pembakaran tetapi dengan system pengomposan, kalau dengan pembakaran berpotensi merusak lingkungan.

9). Hal. 11-12. Data ini perlu diperbaiki (tidak sesuai dengan kondisi lapangan) perlu penambahan titik sampel sesuai dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan kalau mengharapkan hasil yang akurat.

10). Hal. 11-22. Harus ada metodologi yang jelas dalam pengambilan sampel. Perlu melakukan survey ulang dengan sampel yang representatif, untuk semua komponen jika tidak hasil kajian ini berpotensi menimbulkan masalah pada masyarakat yang berujung pada penolakan masyarakat.

11). Hal. 11-23. Diteliti dan dicocokkan kembali agar tidak berbeda luasnya. Perlu  diperkirakan penerapan sistem kemitraan plasma-inti jangan sampai masyarakat dirugikan, terutama terkait hak kepemilikan lahan. pola kemitraan, sebaiknya pola investasi yang hak kepemilikan ada dimasyarakat, perhitungan pendapatan berdasarkan besaran investasi atau pola sewah lahan, artinya perusahaan menyewa lahan masyarakat dengan besaran dan jangka waktu yang jelas.

12). Hal. IV - 10. Perlu dimantapkan jangan sampai masyarakat tidak menerima manfaat) mungkin ini hanya kesepakatan segelintir orang yang ada di lokasi perusahaan (Dihalaman IV - 11 dikatakan hasil pengamatan)

13). Hal IV - 15 Harus ditentukan besarnya, apakah berdasarkan penghasilan atau sudah ditetapkan besarnya per tahun berapa Dana condev juga harus jelas mekanisme pengelolaannya.
Tempat pembangunan klinik kesehatan sebaiknya ditentukan lokasinya dan berapa unit yang akan dibangun.

14). Hal IV - 19. Perlu jelasan besaraan dan mekanisme pemberian modal usaha bagi mantan pekerja, dan mekanisme PHK.
15.  Hal IV - 28. Perlu ada penjelasan yang ilmiah dan rasional.

16). Lamp. 2. Perlu dicermati tanggalnya Kop-nya BLH tetapi tandatangan atas nama bupati perlu dicermati
~ Lamp. 2. Sebaiknya ada ahli Agronomi dan ahli tebu.
~ Lamp. 5. Sebaiknya peta dicetak sesuai skala agar dapat di baca.
~ Lamp. 8. Konsultasi publik jangan hanya 1-2 desa per kecamatan, tetapi harus dipastikan bahwa memulai konsultasi publik masyarakat yang hadir merupakan perwakilan dari seluruh lokasi perusahaan oleh karena itu perlu diulang jika konsultasi publik seperti ini yang tercantum didokumen, saya yakin akan berpotensi munculnya masalah atau penolakan masyarakat yang belum faham atau  tidak tahu sama sekali.
~ Perlu ada kepastian terkait dengan lokasi, jangan sampai tumpang tindih, atau dipastikan bahwa izin perusahaan, yaitu oleh PT Sinar Surya, PT Agro sudah tidak berlaku.
~ koordinasi dengan SKPD terkait, terutama dinas kehutanan, dinas perhubungan, dan Dinas lainnya yang terkait.